Tugas Pokok:

''Membantu Bupati Deli Serdang membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan''

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap rencana kerja perangkat daerah, kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati Deli Serdang dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi;
  6. Pelaksanaan koordinasi evaluasi pelayanan publik;
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  8. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten Deli Serdang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.