''Membantu Bupati Deli Serdang membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan''
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap rencana kerja perangkat daerah, kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati Deli Serdang dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi;
Pelaksanaan koordinasi evaluasi pelayanan publik;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten Deli Serdang; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.