Selamat datang di website Inspektorat Kabupaten Deli Serdang

Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK bersama Perangkat Daerah di Aula Binwas Kantor Inspektorat, Rabu (9/7/2025). MCSP merupakan sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mencegah korupsi di pemerintahan daerah. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, Monitoring Center for Prevention (MCP). Sedangka SPI KPK adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat efektivitas pengendalian integritas di instansi pemerintah. Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 sebesar 88,74% (hijau) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 berada di angka 64.7, Angka ini mencerminkan penurunan dari tahun sebelumnya, dengan kontribusi utama berasal dari adanya perubahan dari sudut pandang responden Internal yakni sebesar penurunan sebesar 8.2 poin dibandingkan tahun 2023. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan peningkatan nilai MCP dan Indeks Integritas Daerah pada tahun 2025.


Tim Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP melaksanakan coaching clinic kepada Korwas P3A (Koordinator Pengawasan Program, Pelaporan, dan Pembinaan APIP) Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Bapak Hendra Cipta dan Ketua Tim Penilai Kapabilitas APIP Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 Bapak Bernard Sinulingga di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memperoleh skor 3,27, meningkat dari tahun 2023 sebesar 3,00. Skor 3,27 menunjukkan karakteristik level 3 kapabliltas APIP “delivered” bahwa APIP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional, dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E (efektif, efisien dan ekonomi), peringatan dini dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi pemerintah daerah. Coaching clinic dilaksanakan sebagai upaya Inspektorat untuk terus Upaya peningkatan kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan fungsi pengawasan internal dalam organisasi. Peningkatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyusunan pedoman dan standar operasional, serta pemanfaatan teknologi informasi.


BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (iEPK) kepada ASN Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dengan narasumber Bapak Her Notoraharjo, Ak., CA., CRMP., CFrA Korwas Investigasi 2 BPKP Sumut di Aula Binwas Inspektorat, Jumat 14/3/2025. iEPK merupakan kerangka pengukuran kemajuan segala usaha upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menetapkan kebijakan antikorupsi, keberadaan struktur yang bertanggungjawab dalam pengelolaan risiko korupsi, serta keberadaan standar perilaku anti korupsi; mengalokasikan anggaran, SDM, dan sarana prasarana untuk memastikan aktivitas pengelolaan risiko korupsi tidak terhambat; dan pembelajaran antikorupsi kepada pejabat, petugas khusus, dan pegawai, serta stakeholder. Terdapat beberapa tantangan dalam rangka peningkatan Nilai IEPK diantaranya: Kebijakan antikorupsi telah diimplementasikan, tetapi belum menjangkau semua kegiatan utama organisasi dengan wewenang dan tanggungjawab pengelolaan risiko korupsi belum ditetapkan secara permanen di dalam struktur organisasi, tingkat kepemimpinan etis di dalam unit organisasi belum cukup tinggi untuk dijadikan role model, dan Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK Tahun 2024 berada pada angka 64,7.


Menteri PANRB Bapak Abdullah Azwar Anas memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang mendapatkan predikat AA, A, BB, dan B atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada acara SAKIP Award 2024 di Jakarta, Rabu (02/10/2024). Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan nilai sebesar 71,79 dengan predikat “BB”. Hal tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas kinerja “Sangat Baik”, yaitu implementasi SAKIP sudah sangat baik pada pemerintah daerah dan sebagian besar unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terus berupaya memberikan rekomendasi yang cukup dan mendalam untuk perbaikan implementasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah melalui Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Perangkat Daerah..


Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK., MH membuka kegiatan Sosialisasi/ Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Deli Serdang di Brastagi Cottage, Selasa (20/08/2024). Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 juga dilaksanakan pada kegiatan ini oleh PIC SPI kepada para Kepala Desa. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua I UPP H. Edwin Nasution, SH., M.Si., CGCAE, Tim UPP, dan para Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Narasumber kegiatan: 1. Wakapolresta Deli Serdang 2. Danramil 03/Sibolangit 3. Kasubsi Kejari Deli Serdang 4. Kepala Dinas Sosial 5. P.I.C SPI


Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menerima Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Level 3 Tahun 2024. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang berada pada "Level 3" dengan skor 3,27, hasil tersebut meningkat dari tahun 2023 pada skor 3,00. Skor level 3 (delivered) menunjukkan bahwa APIP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E (efektif, efisien dan ekonomi), peringatan dini dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi pemerintah daerah


Untuk memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Finalisasi Penilaian Mandiri (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024 bersama Asesor Pemda dan Asesor Perangkat Daerah di Khas Parapat Hotel Jumat s.d Sabtu (11 s.d 12/10/2024). Dalam kegiatan juga dilaksanakan sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Whistle Blowing System (WBS). SPI hadir sebagai upaya penilaian integritas Institusi dari KPK yang bertujuan untuk menilai tingkat integritas pada suatu institusi/ lembaga pemerintahan. Sedangkan WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain dalam organisasi tempatnya bekerja


Kantor Inspektorat
Kabupaten Deli Serdang

Jl. Mawar No. 6
Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang
20514